KPK Dalami Status Rumah Persembunyian Eks Sekretaris MA Nurhadi Lewat Perantara
GTOPNEWS.COM – Eks pegawai PT Agung Podomoro Land, Oktaria Iswara Zen
dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp
46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Oktaria diperiksa sebagai saksi Nurhadi terkait kerjanya sebagai perantara
kontrak rumah yang digunakan untuk tempat persemubyian eks Sekretaris MA
Nurhadi itu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan
itu untuk mendalami perihal status rumah persembunyian Nurhadi dan menantunya Rezky
di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi Oktaria terkait dengan dugaan
sebagai perantara sewa antara pemilik rumah dengan penyewa yang rumahnya
digunakan oleh tersangka Nurhadi (NHD) dan tersangka Rezky (RKY) untuk tempat
persembunyian," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Selasa (7/7/2020) malam.
Ali menjelaskan Oktaria diperiksa dalam kapasitasnya sebagai agen properti. Dia
diketahui sempat menjadi Manager di PT Agung Podomoro Land hingga 2018.
Dalam perkara ini, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dari pihak swasta bernama Sudirman. Dari ini penyidik menggali terkait dugaan penjualan villa yang ada di wilayah Gadog milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Dalam perkara ini, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dari pihak swasta bernama Sudirman. Dari ini penyidik menggali terkait dugaan penjualan villa yang ada di wilayah Gadog milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Ali mengultimatum terhadap pihak yang terlibat dalam perkara yang menjerat
eks Nurhadi untuk bersikap kooperatif. Sebab lanjut dia hal itu dapat membantu
penyidik dalam menuntaskan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp
46 miliar dalam pengaturan perkara di MA tahun 2011-2016.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima janji dalam
bentuk 9 lembar cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra
Soenjoto, serta suap/ gratifikasi dengan total Rp 46 miliar dalam jabatannya
sebagai Sekretaris MA.
Nurhadi dan menantunya Rezky ditangkap KPK di tempat persembunyiannya di Srumpug Kebayoran Lama Jakarta Selatan (1/6). Adapun Hiendra sampai kemarin masih dalam pengejaran. (syam/TN)
Nurhadi dan menantunya Rezky ditangkap KPK di tempat persembunyiannya di Srumpug Kebayoran Lama Jakarta Selatan (1/6). Adapun Hiendra sampai kemarin masih dalam pengejaran. (syam/TN)
KPK Dalami Status Rumah Persembunyian Eks Sekretaris MA Nurhadi Lewat Perantara
Reviewed by samsul huda
on
July 08, 2020
Rating:
Post a Comment