KPK Kembali Periksa Dirut PT Pupuk Kaltim terkait Kasus Bowo Sidik
GTOPNEWS.COM - Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman, Senin
(20/7/2020) hari inini dipanmggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus suap
bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss
Transportasi Kimia (PT HTK).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Bakir akan diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka TAG (Direktur PT HTK, Taufik Agustono). Pemeriksaan kesekian
kalinya ini katanya, untuk mendalami kasus yang menjerat direktur PT HTK yang
telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sebelumnya Bakir telah diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini, Rabu
(4/12/2020). Penyidik mendalami pengangkutan
amoniak PT Pupuk Kaltim yang menggunakan kapal milik PT HTK.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait perjanjian
pengangkutan Amoniak dari PT Pupuk Kaltim ke PT Petro Kimia Gresik yang
menggunakan kapal Griya Borneo milik PT Humpuss," kata Ali di Gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2020).
Taufik ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus yang
menjerat eks mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Taufik diduga mengetahui
dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu, 59.587
dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30
Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89,44 juta pada 27
Maret 2019.
Bowo Sidik telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 5 tahun
penjara. Dan 2 orang lain yang terlibat yaitu orang kepercayaan Bowo Sidik,
Indung Andriani divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty
Winasti divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (syam/TN)
KPK Kembali Periksa Dirut PT Pupuk Kaltim terkait Kasus Bowo Sidik
Reviewed by samsul huda
on
July 20, 2020
Rating:
Post a Comment