KPK Kumpulkan Aset Nurhadi untuk Dikembangkan ke Dalam Kasus TPPU - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Kumpulkan Aset Nurhadi untuk Dikembangkan ke Dalam Kasus TPPU


GTOPNEWS.COM – Plt Jubir KPK Ali Fikri akhirnya menegaskan, bahwa pihaknya mulai mengembangkan kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat Nurhadi ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  
‘’Saat ini KPK mulai mengumpulkan data aset-aset yang diduga milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu,’’ kata Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Ia mengatakan dalam proses penyidikan terhadap tersangka Nurhadi, penyidik mengamankan beberapa aset bernilai ekonomis. Aset itu antara lain vila di Bogor, tas-tas mewah, sepatu, kendaraan mewah dan lainnya.
Aset-aset itu ditemukan penyidik saat dilakukan penggeledahan. Kemudian dalam perkembangannya penyidik mencium kepemilikan lahan kelapa sawit di Padang Lawas Sumut.
Ali mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai konfirmasi soal data aset-aset itu. Hal itu dilakukan untuk menggali dan mencari bukti soal dugaan TPPU.
Saat ini penyidik KPK tengah melakukan pendalaman, terus menggali, dan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi. Jika dalam perkembangannya ditemukan dua bukti permulaan yang cukup tentu akan dikembangkan lebih lanjut ke penyidikan TPPU.
Hingga kini menurutnya, KPK belum memiliki bukti cukup menjerat Nurhadi ke dalam kasus TPPU. Itu sebabnya, pihaknya masih fokus pada pokok perkara  dugaan suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dalam pengaturan perkara di MA tahun 2011-2916.
"Sejauh ini KPK masih fokus pada pasal-pasal yang dipersangkakan, yaitu dugaan suap dan penerimaan gratifikasi," tuturnya.
KPK telah tiga kendaraan, tas, sepatu, hingga uang tunai. Ia menyebut barang-barang itu berkaitan dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar tersebut.(syam/TN)


KPK Kumpulkan Aset Nurhadi untuk Dikembangkan ke Dalam Kasus TPPU KPK Kumpulkan Aset Nurhadi untuk Dikembangkan ke Dalam Kasus TPPU Reviewed by samsul huda on July 18, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD