KPK Nilai Kasus Djoko Tjandra, Bukti Buruknya Koordinasi Penegak Hukum dan Lembaga Terkait
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pelarian
Djoko Tjandra menarik perhatian publik. Karena berstatus buronan, bisa mengurus
sendiri e-KTP ke kelurahan dan surat jalan dari Polri.
Pelarian buron kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Joko
Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra itu, dinilai sebagai buruknya koordinasi
antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
"Kasus Djoko Tjandra itu cermin buruknya koordinasi antara aparat
penegak hukum dengan lembaga terkait," kata Nawawi di Jakarta, Sabtu
(18/7/2020).
Pihaknya minta Menko Polhukam Mahfud Md memperkuat koordinasi antara aparat
penegak hukum dan lembaga. Ia menilai koordinasi antara aparat penegak hukum
dan lembaga itulah yang harus dibangun daripada membentuk tim baru.
Peran Menko Polhukam katanya, saat ini sangat dibutuhkan membangun koordinasi
yang rapuh itu, dan bukan memunculkan kembali tim baru.
Djoko Tjandra menarik
perhatian publik karena datang ke PN Jakarta Selatan mengajukan permohonan
peninjauan kembali (PK). Padahal Djoko Tjandra berstatus buron sejak 2009, dan
belum tertangkap sampai kemarin.
Publik terbelakak setelah polisi mengungkap bahwa permohonan PK Djoko
Tjandra terjadi kongkalikong dengan pihak lain. Terungkap pembuatan e-KTP Djoko
Tjandra dibuatkan Kelurahan Grogol Selatan dan penerbitan surat jalan dari
Jakarta ke Pontianak oleh oknum Bareskrim Polri.
Belakangan sejumlah pejabat pemerintahan dan anggota Polri dicopot dari
jabatannya akibat perminan Djoko Tjandra.
Mereka adalah Lurah Grogol Selatan Asep Subhan, kini distafkan di kantor
Wali Kota Jakarta Selatan. Kemudian tiga anggota Polri, yakni Brigjen Prasetijo
Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim
Polri, Brigjen Nugroho Wibowo dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol
Indonesia, dan Irjen Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Pori.
(syam/TN)
KPK Nilai Kasus Djoko Tjandra, Bukti Buruknya Koordinasi Penegak Hukum dan Lembaga Terkait
Reviewed by samsul huda
on
July 18, 2020
Rating:
Post a Comment