KPK Periksa 2 Pejabat Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan terkait Kasus Nurhadi
GTOPNEWS.COM – Dua pejabat di kantor
Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait
kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan kedua
pejabat itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Keduanya diduga
pernah berhubungan dengan tersangka terkait pensertifikatan tanah Nurhadi di Tapanuli.
"Itu sebabnya kedua diperiksa sebagai
saksi," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Rabu (15/7/2020).
Dua pejabat itu adalah Kepala Seksi Hak
Tanah dan Pendaftaran, Aladdin dan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan
Pemetaan, Kalam Sembiring.
KPK juga memanggil 2 saksi lain yakni
Kepala Desa Pancaukan, Kabupaten Padang Lawas, Syamsir dan Presiden Direktur PT
Pelayaran Bintang Putih, Erry Hardianto. Kedua juga dipanggil sebagai saksi
untuk Nurhadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan
Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto
sebagai tersangka. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan
gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA
tahun 2011-2016. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT
Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Nurhadi dan menantunya Rezky ditangkap
KPKm Senin (1/6) di kawasan Sriumpug, Jakarta Selatan. Keduanya tercatat dui
KPK sebagai buronan selama 4 bulan. Sedangkan Hiendra Soenjoto sampai kemarin
masih buron. (syam/TN)
KPK Periksa 2 Pejabat Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan terkait Kasus Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
July 15, 2020
Rating:
Post a Comment