KPK Periksa 7 Saksi dalam Kasus Suap-Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil tujuh saksi untuk diperiksa dalam kasus
suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung
(MA) tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan tujuh
orang itu, dipanggil penyidik sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi).
Mereka adalah karyawan swasta/Legal
Manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) FX Wisnu Pancara, dua ibu rumah
tangga, Ay Lien dan Windy Adilla, dua karyawan swasta, Stevano Murphy dan
Zulfan Zahar, serta dua wiraswasta, Wawan Sulistiawan dan Wresti Kristian Hesti
S.
‘’Saksi-saksi itu didalami keterangannya
terkait aliran dana suap dan aset milik Nurhadi,’’ kata Ali di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Sebelumnya KPK menetapkan Nurhadi,
menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka
suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengaturan perkara di MA tahun
2011-2016.
Sejak Febriari 2020, tiga tersangka itu
masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Nurhadi dan menantunya Rezky ditangkap
tim KPK di Srimpug Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2020. Sedangkan tersangka
Heindra Soenjoto sampai kemarin masih buron.
Suap
itu didapat dari pengurusan perkara perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan
Berikat Nusantara (Persero) sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa
saham di PT MIT kurang Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan
Rp 12,9 miliar. Total yang diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Kini
Nurhadi disidik ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). (syam/TN)
KPK Periksa 7 Saksi dalam Kasus Suap-Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
July 24, 2020
Rating:
Post a Comment