KPK Periksa Agnes sebagai Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi
GTOPNEWS.COM - Agnes Jennifer mengaku sebagai karyawan swasta dipanggil penyidik KPK
untuk diperiksa dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Agnes diperiksa sebagai saksi dari
tersangka Nurhadi.
Tidak dijelaskan apa hubungannya antara saksi Agnes dengan tersangka
Nurhadi. Padahal saksi itu mengaku tak mengenal eks Sekretaris MA tersebut.
‘’Soal itu nanti kita jelaskan setelah pemeriksaan,’’ kata Ali di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Sementara itu, Agnes mengaku dipanggil KPK untuk menyerahkan barang bukti
kepada penyidik.
"Saya cuma memenuhi panggilan saja dan menyerahkan barang bukti
saja," kata Agnes saat keluar dari gedung KPK.
Tidak dijelaskan barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Ia hanya meminta
awak media untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK.
Hari ini Agnes diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Namun dia
mengaku tak ada hubungan dengan kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait
pengaturan perkara di MA tahun 2011-2016. Bahkan Agnes mengaku tak mengenal tersangka
Nurhadi.
KPK juga memanggil karyawan administrasi dan umum Bali Inter Money Changer,
Deni Setiyanto dan Adiwono Dewantoro. Keduanya dipanggil untuk diperiksa jadi
saksi untuk Nurhadi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono
(RHE), dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan
gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat
Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. Namun sampai kemarin Hiendra masih buron.
(syam/TN)
KPK Periksa Agnes sebagai Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
July 02, 2020
Rating:
Post a Comment