KPK Periksa Agnes sebagai Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Agnes sebagai Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi


GTOPNEWS.COM - Agnes Jennifer mengaku sebagai karyawan swasta dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Agnes diperiksa sebagai saksi dari tersangka Nurhadi.
Tidak dijelaskan apa hubungannya antara saksi Agnes dengan tersangka Nurhadi. Padahal saksi itu mengaku tak mengenal eks Sekretaris MA tersebut.
‘’Soal itu nanti kita jelaskan setelah pemeriksaan,’’ kata Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Sementara itu, Agnes mengaku dipanggil KPK untuk menyerahkan barang bukti kepada penyidik.
"Saya cuma memenuhi panggilan saja dan menyerahkan barang bukti saja," kata Agnes saat keluar dari gedung KPK.
Tidak dijelaskan barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Ia hanya meminta awak media untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK.
Hari ini Agnes diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Namun dia mengaku tak ada hubungan dengan kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengaturan perkara di MA tahun 2011-2016. Bahkan Agnes mengaku tak mengenal tersangka Nurhadi.
KPK juga memanggil karyawan administrasi dan umum Bali Inter Money Changer, Deni Setiyanto dan Adiwono Dewantoro. Keduanya dipanggil untuk diperiksa jadi saksi untuk Nurhadi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. Namun sampai kemarin Hiendra masih buron. (syam/TN)

KPK Periksa Agnes sebagai Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi KPK Periksa Agnes sebagai Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi Reviewed by samsul huda on July 02, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD