KPK Periksa Bupati Kotawaringin Timur sebagai Tersangka Korupsi Perizinan Tambang
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil Bupati Kotawaringin Timur Supian
Hadi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kotawaringin
Timur tahun 2010-2012.
‘’Kali ini yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,’’
kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Sabtu (22/7/2020).
Sebelumnya Supian telah diperiksa KPK di era pimpinan KPK Agus Rahardjo.
Tepatnya pemeriksaan itu berlangsung 19 Desember 2019.
Terkait dengan kasus itu, KPK juga sudah menggeledah rumah dinas Bupati
Lingga Alias Wello di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau November 2019. Dalam penggeledahan
tersebut, Tim KPK mengamankan sejumlah dokumen penting terkait perkara
perizinan.
Sebelumnya KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka 1 Februari 2019 terkait
penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia
dan PT Aries Iron Mining. Supian diduga merugikan negara Rp 5,8 triliun dan
711.000 dollar Amerika Serikat. Dugaan kerugian negara itu dihitung dari
produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian
kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha
pertambangan kepada tiga perusahaan itu. Masing-masing perizinan tersebut diberikan
2010-2012. Pemberian izinnya diduga tak menyalahi persyaratan dan melanggar
regulasi. (syam/TN)
KPK Periksa Bupati Kotawaringin Timur sebagai Tersangka Korupsi Perizinan Tambang
Reviewed by samsul huda
on
July 22, 2020
Rating:
Post a Comment