KPK Periksa Lagi Sekretaris PT Agama Medan soal kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi
GTOPNEWS.COM - Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan Hilman Lubis kembali dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Hilman Lubis kembali diperiksa terkait
aset-aset Nurhadi di Padang Lawas Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Himan
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
"Yang bersangkutan diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali Fikri di Gedung
KPK, Jaan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).
KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS), Bahrain Lubis dan seorang notaris, Musa Daulae. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.
Sebelumnya Hilman Lubis pernah diperiksa KPK sebagai saksi Nurhadi, Jumat (17/7). Dalam pemeriksaan itu, Hilman dicecar penyidik KPK soal lahan kebun kelapa sawit yang diduga milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara.
KPK telah menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono empat bulan jadi buronan KPK.
Keduanya akhirnya ditangkap di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Sedangkan
Hiendra Soenjoto hinga kemarin masih buron. (syam/TN)
Post a Comment