KPK Periksa Mantan Dirut Hutama Karya terkait Korupsi Proyek Jembatan Kampar
GTOPNEWS.COM - Eks Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo
dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek
pembangunan Jembatan Waterfront City di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar,
Riau tahun anggaran 2015-2016.
‘’Yang bersangkutan diperiksa sebaga saksi untuk tersangka AN (Adnan, pejabat
pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan
Kampar,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya diberitakan, bahwa kerugian negara akibat korupsi proyek
jembatan itu, mencapai Rp 39,2 miliar.
Dalam kasus itu, penyidik juga memanggil 3 saksi lain. Mereka adalah karyawan
PT Wijaya Karya Farid Maulidi, Direktur PT Gunung Steel Construction Agus
Hermawan, dan karyawan PT Gunung Steel Construction Toni Simorangkir.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka. Keduanya adalah
Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront Dinas
Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Kemudian I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya
sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.
Adnan diduga menerima uang Rp 1 miliar sebagai fee 1 persen dari nilai
total kontrak pembangunan jembatan itu senilai Rp 15.198.470.500.
Mkenurut KPK kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp Rp 39,2 miliar
dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak tahun anggaran 2015
dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar.
Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang
dilakukan oleh para tersangka. (syam/TN)
KPK Periksa Mantan Dirut Hutama Karya terkait Korupsi Proyek Jembatan Kampar
Reviewed by samsul huda
on
July 16, 2020
Rating:
Post a Comment