KPK Periksa Panitera terkait Kasus Suap-Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi
GTOPNEWS.COM – Sedikitnya empat orang saksi dipanggil
penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di
Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Mereka adalah
Panitera Pengganti Siti Khaeriyah, pensiunan jurnalis Ahmad, karyawan swasta
Reni Pujianstuti dan Devi Chrisnawati.
‘’Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan
tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.’’ kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020)
Saksi-saksi itu
diperiksa untuk mengetahui aset-aset milik tersangka Nurhadi yang diduga banyak
dipindahtangankan ke pihak ketiga. Hal tersebut dilakukan NHD untuk mengelabuhi
jejak kepemilikan aset.
‘’Saat ini aset
milik Nurhadi yang disamarkan terus diburu untuk menjeratnya ke dalam tindak pidana
pencucian uang (TPPU),’’ ujarnya.
Ali mengatakan
bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan dua alat bukti untuk memperkuat Nurhadi
sebagai tersangka TPPU.
dan Rezky sempat
menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar pengaturan perkara
di MA tahun 2011-2016. Adapun Hiendra sebagai
tersangka pemberi suap terhadap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.
Pelarian Nurhadi
dan menantunya Rezky terhenti setelah tertangkap KPK di rumah bilangan Simprug,
Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan itu,
Tin Zuraida (istri Nurhadi) ikut dibawa
untuk diperiksa di Gedung KPK karena sebelumnya beberapa kali pemanggilan
selalu mangkir.
KPK telah menyita aset
milik Nurhadi. Diduga aset itu terkait kasus yang menjeratnya. Aset tersebut
antara lain mobil mewah, tas mewah, dokumen dan sejumlah uang. (syam/TN)
KPK Periksa Panitera terkait Kasus Suap-Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
July 22, 2020
Rating:
Post a Comment