KPK Periksa Tiga Hakim terkait Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi
GTOPNEWS.COM – Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.
"Dipanggil sebagai
saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Ketiga PNS itu yakni Elang Prakoso Wibowo, H Sobandi dan H Ariansyah B Dali P. Belakangan diketahui ketiga PNS itu berprofesi sebagai hakim.
Elang Prakoso Wibowo menjabat sebagai hakim tinggi di Jatim, kemudian H Sobandi tercatat sebagai Ketua Pegadilan Negeri (PN) Denpasar dan Ariansyah B Dali merupakan hakim tingkat banding kasus jual beli tas mewah Devita Priska pada tahun 2016.
KPK juga memanggil satu Stefanus Budi Juwono Yos Sumardi, karyawan swasta
saksi Nurhadi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. (syam/TN)
Post a Comment