KPK Perpanjang Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM - KPK kembali memperpanjang cegah
ke luar negeri terhadap tersangka Harun Masiku ke Ditjen Imigrasi
Kemenkumham.
Harun kini masuk
dalam daftar buronan KPK. Ia ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait
pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari PDIP.
"Surat
permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri itu, telah kami dikirimkan
ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di
Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Dari surat cekal itu,
Harun dilarang bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak
10 Juli 2020.
"Dalam rangka
mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah atau melarang
bepergian keluar negeri terhadap tersangka HAR (Harun Masiku)," ujarnya.
Terkait upaya
pengejaran Harun, pihaknya menegaskan bahwa masih terus berkoordinasi dengan
Ditjen Imigrasi Kemenkuman dan kepolisian.
"Saat ini KPK
tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus
mencari dan menangkap keberadaan DPO itu," kata Ali.
Kasus suap ini terungkap
setelah Wahyu Setiawan tertangkap KPK di Bandara Soetta Jakarta, Rabu 8 Januari
2020. Dalam operasi tangkap tangan itu, Harun Masiku dinyatakan lepas dari
penangkapan. Harun sempat terdeteksi telah kembali ke Indonesia dari Singapura,
satu hari setelah KPK menangkap Wahyu.
Namun hingga kemarin
keberadaan Harun masih misteri. KPK sudah dibantu aparat kepolisian seluruh
Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun belum ada hasilnya. (syam/TN)
KPK Perpanjang Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
July 20, 2020
Rating:
Post a Comment