KPK Tahan 11 Eks Anggota DPRD Sumut terkait Suap APBD TA 2012-2014
GTOPNEWS.COM – KPK menahan 11 tersangka kasus dugaan suap eks
Gubernur Sumur Gatot Puji Nugroho. Mereka adalah mantan anggota DPRD Sumut yang
sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap APBD tahun anggaran (TA) 2012-2014.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan untuk kepentingan penyidikan, KPK
melakukan penahanan terhadap 11 tersangka itu, mulai hari ini selama 20 hari ke
depan.
‘’Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan,’’ kata Ghufon dalam konferensi
pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabhu (22/7/2020).
Mereka ditahan terpisah satu dengan lainnya di Rutan Cabang KPK di Jakarta.
Belasan eks anggota DPRD Sumut yang
ditahan itu adalah SH (Sudirman Halawa), RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan), MA (Megalia Agustina), IB (Ida Budiningsih) dan SHI (Syamsul Hilal),
Berikutnya RN (Robert Nainggolan), R (Ramli), LS (Layani Sinukaban), JS (Japorman Saragih), JH (Jamaluddin Hasibuan), dan ID (Irwansyah
Damanik.
Tersangka SH, R, SHI, ID, MA dan IB ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, sedangkan tersangka RN, LS, JS, JH dan RPH ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka SH, R, SHI, ID, MA dan IB ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, sedangkan tersangka RN, LS, JS, JH dan RPH ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ghufron mengatakan untuk memenuhi kewajiban protokol kesehatan dalam pencegahan
Covid-19, para tersangka ini terlebih dahulu menjalani rapid test di KPK sebelum
dibawa ke sel tahanan.
"Dari 14 eks anggota DPRD Sumut itu, semuanya dinyatakan nonreaktif,"
ujar Ghufron.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Sebanyak 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ini
merupakan tersangka baru. KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut turut menerima
uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK mengatakan penerimaan itu
dilakukan dengan jumlah beragam.
Sampai kemarin total 60 orang lebih eks anggota DPRD Sumut ditetapkan KPK sebagai
tersangka dalam kasus itu. Para tersangka tersebut diduga menerima suap dari
mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut
2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan
APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi
DPRD Sumut pada 2015. (syam/TN)
KPK Tahan 11 Eks Anggota DPRD Sumut terkait Suap APBD TA 2012-2014
Reviewed by samsul huda
on
July 22, 2020
Rating:
Post a Comment