KPK Tahan 5 Tersangka Proyek Fiktif PT Waskita di Rutan yang Berbeda
GTOPNEWS.COM – Lima tersangka yang terlibat dalam kasus proyek fiktif PT
Waskita Karya tahun 2009-2015 ditahan KPK di sejumlah rutan di Jakarta. Kelima
tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan.
"Mereka ditahan terhitung
23 Juli 2020 sampai 11 Agustus 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam
jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kamis (23/7/2020).
Kelima tersangka itu ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sebelum ditahan
mereka terlebih dulu menjalani protokoler kesehatan pencegahan Covid-19 dengan isolasi
mandiri di KPK.
Firli mengatakan lima tersangka itu ditahan di beberapa rutan yang berbeda
supaya tidak bisa komunikasi terkait kasus yang menjeratnya.
DSA ditahan Rutan Polres Jakarta Selatan, JS di Rutan Polres Jakarta Timur,
FU di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, FR di Rutan KPK Cabang Kaveling K4,
dan YAS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebelumnya 2
orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Divisi II PT
Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian
Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014
Yuly Ariandi Siregar.
Kemudian, hasil pengembangan perkara di lapangan, KPK kembali menjerat 3 tersangka
baru yakni Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita
Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada
Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Fakih Usman selaku
mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT
Waskita Karya (Persero) Tbk.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kelima tersangka itu diduga terlibat penunjukan
sejumlah perusahaan sub kontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan
yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang
dalam kontrak.
Ada 4 perusahaan tidak melakukan pekerjaan sebagaimana dalam kontrak.
Perusahaan itu mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Kasus ini diduga
mengakibatkan kerugian negara Rp 202 miliar.
Firli mengatakan atas permintaan dan sepengetahuan dari DSA, FR, YAS, JS,
dan FU, kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui
pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif tersebut dilanjutkan, dan baru
berhenti pada 2015.
Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan sub kontraktor
digunakan pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero)
Tbk untuk kepentingan pribadi. (syam/TN)
KPK Tahan 5 Tersangka Proyek Fiktif PT Waskita di Rutan yang Berbeda
Reviewed by samsul huda
on
July 23, 2020
Rating:
Post a Comment