KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut terkait Kasu Suap APBD
GTOPNEWS.COM – Lagi, KPK menahan 2 tersangka eks angota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus dugaan suap APBD yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho tersangka.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan dua tersangka ini ditahan di Rutan
KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan
16 Agustus 2020.
‘’Sebelum ditahan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol
kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," kata di Karyoto di Gedung
KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).
Dua eks anggota DPRD Sumut itu adalah Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.
Karyoto mengatakan hari ini ada 3 tersangka yang ditahan KPK. Namun satu
tersangka belum bisa dibawa ke KPK karena saat rapid test dinyatakan reaktif.
Tersangka itu bernama N (Nurhasanah). KPK segera menjadwal ulang
pemanggilannya setelah yang bersangkutan dinyatakan Tim Kesehatan sembuh dari reaktif
Covid-19.
KPK tidak menampilkan kedua tersangka dalam jumpa pers. Sebab salah satu
tersangka dilaporkan reaktif Covid-19. Tersangka yang reaktif itu dibawa ke RS
Polri untuk menjalani perawatan.
Tersangka reaktif Covid-19 itu adalah Ahmad Hosein. Dia dijemput Tim
Kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) dibawa ke RS Polri.
Sebelumnya pada 22 Juli 2020, KPK menahan 11 tersangka eks DPRD Sumut. Para
tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, ada 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau
2014-2019 sebagai tersangka baru oleh KPK. KPK menduga 14 eks anggota DPRD
Sumut itu menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dalam kasus ini total 60 eks anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai
tersangka. Mereka diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo
Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.
Suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014,
persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov
Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada
2015. (syam/TN)
Post a Comment