KPK Tahan Kontraktor Eks Bupati Malang
GTOPNEWS.COM - KPK menahan Eryck Armando Talla (EAT), orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna terkait kasus dugaan suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Eryck ditahan 20 hari ke
depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, tepatnya di Pomdam Jaya
Guntur, Jakarta.
Eryck merupakan seorang kontraktor dan memiliki beberapa perusahaan seperti CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik dan PT Antigo Agung Pamenang sejak tahun 2010-2015.
"Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan,’’ kata Alex daam jumpa pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Dalam kasus ini KPK telah memeriksa 75 orang saksi. Alex mengatakan kasus ini
bermula setelah Rendra terpilih sebagai Bupati Malang pada 2010. Saat itu,
Rendra meminta Eryck mengondisikan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Pemkab Malang melalui e-Proc LPSE.
"EAT melakukan pengondisian lelang dari tahun 2011 - 2013," kata Alex.
Eryck diduga menerima gratifikasi berupa uang dari para pemenang lelang
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 dan 2012.
‘’EAT diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban RK selaku Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2010-2015 dan 2016-2021," ujarnya.
Alex mengatakan gratifikasi Rendra dan Eryck bersumber dari pengadaan seluruh dinas Pemkab Malang pada 2011-2013. Besaran yang diterima Rendra antara 7 persen sampai 15 persen.
Rendra juga mengumpulkan fee-fee dari pengadaan di Dinas Pendidikan tahun
2011-2012. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui Eryck dan digunakan untuk
kepentingan Rendra.
Jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh RK dari tahun 2010 - 2018
bersama-sama dengan tersangka EAT mencapai sekitar Rp 7,1 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Eryck bersama Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rendra telah divonis 6 tahun penjara pada pertengahan tahun lalu. Rendra terbukti menerima gratifikasi selama menjabat bupati dua periode Rp 7,5 miliar. (syam/TN)
Post a Comment