Kronologi OTT Bupati Kutai Timur dan Istrinya Ketua DPRD
GTOPNEWS.COM - Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan istrinya, Ketua DPRD
Encek UR Firgasih daerah itu, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap proyek-proyek
pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dari 15 orang yang diamankan
saat OTT, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kronologi OTT berawal dari informasi masyarakat perihal akan adanya dugaan
tindak pidana korupsi. Kemudian Kamis (2/7), 2 Tim KPK bergerak secara terpisah
di Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).
Nawawi mengatakan sekitar pukul 12.00 WIB, EU (Istri Bupati Kutim yang
jabat Ketua DPRD), Musyaffa (MUS, Kepala Bapenda), dan Dedy Febriansara (DF,
Staf Bapenda) datang ke Jakarta mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan ISM
sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024 di sebuah hotel.
Selanjutnya, pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan Arif Wibisono selaku ajudan
Ismunandar menyusul ke Jakarta. Kemudian pukul 18.45 WIB, Tim KPK mendapat informasi
ada pengumpulan uang dari rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai
Timur.
Saat itulah Tim KPK mengamankan Ismunandar, Arif, dan Musyaffa di restoran
fX Senayan, Jakarta.
Nawawi mengatakan, Tim KPK yang meluncur ke Sangatta mengamankan pihak
lain.
OTT itu kata Nawawi mengamankan uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa
buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, serta sertifikat deposito
sebesar Rp 1,2 miliar.
Dari 15 orang yang diamankan di Jakarta, Sangatta dan Kutai Timur, setelah
diperiksa KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
Sebagai penerima adalah 1). Bupati Kutai Timur Ismunandar 2). Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria 3). Kepala Bapenda Musyaffa 4). Kepala BPKAD Suriansyah 5). Kepala Dinas PU Aswandini
Sebagai pemberi 1). Aditya Maharani selaku rekanan dan 2). Deky Aryanto selaku rekanan. (syam/TN)
Kronologi OTT Bupati Kutai Timur dan Istrinya Ketua DPRD
Reviewed by samsul huda
on
July 04, 2020
Rating:
Post a Comment