OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur, KPK Amankan Rp 170 Juta & Tabungan Rp 4,8 Miliar
GTOPNEWS.COM – Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Ketua DPRD Encek
UP Firgasih daerah itu, ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek
infrastruktur Pemkab Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020) malam.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT)
di Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur. Dalam OTT itu, Tim Penindakan KPK
menangkap Bupati Ismunandar, istrinya yang menjabat sebagai Ketua DPRD Encek
dan 16 pejabat Pemkab Kutai Timur serta pihak swasta.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 170 juta dan beberapa tabungan
dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.
"Uang itu kini diamankan untuk barang bukti (BB), " kata Wakil
Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Tim KPK bergerak atas dasar informasi mengenai tindak pidana korupsi di
Pemkab Kutai Timur. KPK membagi 2 tim di area Jakarta dan Sangatta, Kutai
Timur. Pada pukul 12.00 WIB, Kamis (2/7), Encek Unguria, Kepala Bappenda
Musyaffa, dan stafnya Dedy Febriansara datang ke Jakarta untuk mengikuti
kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur
2021-2024.
Selanjutnya pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan ajudannya Arif Wibisono
menyusul datang ke Jakarta. Setelah itu, pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi
adanya pengumpulan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai
Timur.
"Tim KPK mengamankan ISM (Ismunandar), AW (Arif Wibisono), dan MUS
(Musyaffa) di restoran FX Senayan, Jakarta. Setelah itu, secara simultan, tim
KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur, juga mengamankan
pihak-pihak lain," ujar Nawawi.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ini sebagai
penerima: 1). Bupati Kutai Timur Ismunandar 2). Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (istri Bupati Ismunandar). 3). Kepala Bappenda Musyaffa 4). Kepala BPKAD Suriansyah
5). Kepala Dinas PU Aswandini
5). Kepala Dinas PU Aswandini
Sebagai pemberi: 1). Aditya Maharani selaku rekanan 2). Deky Aryanto selaku rekanan
Ismunandar, Encek, dkk disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Aditya Maharani dan Deky Aryanto dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1
huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur, KPK Amankan Rp 170 Juta & Tabungan Rp 4,8 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
July 04, 2020
Rating:
Post a Comment