Plt Jubir KPK Ali Fikri: Buronan Harun Masiku Masih Ada di Indonesia
GTOPNEWS.COM - Plt Jubir KPK Ali
Fikri mengatakan, bahwa pihaknya yakin eks caleg PDI-P, Harun Masiku, yang
berstatus buronan KPK itu, masih berada
di wilayah Indonesia. Sebab dari hasil pelacakannya di beberapa bandara dan Kantor
Imigrasi tidak ditemukan adanya indikasi Harun melarikan diri ke luar negeri.
"Sampai saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan berada di
dalam negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Tidak dijelaskan lokasi mana saja yang sudah didatangi penyidik untuk
mencari keberadaan Harun.
Ia mengatakan Tim KPK sudah pernah melacak keberadaan Harun Masiku ke
Sumut, Goa Sulawesi, Jakarta dan sekitarnya. Namun tidak mendapati yang
bersangkutan berada di tempat-tempat tersebut.
Pihaknya menyatakan Tim KPK akan memaksimalkan upaya pencarian Harun bekerja
sama dengan Polri dan Imigrasi, termasuk untuk menerbitkan red notice atas nama
Harun.
"KPK terus berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak Imigrasi
sebagai upaya pencarian tersangka HAR. Sebagai upaya pencarian, soal red notice
tentu nanti kita dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Ali. Sebelumnya, KPK
memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Harun selema 6 bulan ke depan
terhitung sejak Jumat (10/7/2020).
Masa pencegahan ke luar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung
dapat menangkap Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait
pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin
Gumilang mengatakan, tahun depan KPK tidak bisa lagi memperpanjang pencegahan
keluar negeri untuk Harun.
Sebab, kata Arvin, pencegahan hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali
enam bulan dalam satu tahun. "Pencegahan pertama enam bulan, terus
perpanjangan enam bulan," kata Arvin. (syam/TN)
Plt Jubir KPK Ali Fikri: Buronan Harun Masiku Masih Ada di Indonesia
Reviewed by samsul huda
on
July 24, 2020
Rating:
Post a Comment