Tipping Fee Sampah Energi Disorot KPK Rugikan Negara
GTOPNEWS.COM - KPK menyoal pengelolaan sampah untuk energi. Sebab dalam
pengelolaan sampah itu, muncul biaya tipping fee. Biaya tersebut dinilai KPK
merugikan negara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan program pemerintah untuk
meningkatkan bauran energi melalui EBT dengan target sebesar 23% di 2025, tidak
tercapai hinga saat ini. Laporan yang diterima KPK justru sampai saat ini targetnya
baru tercapai 10%.
KPK menemukan banyak permasalahan terkait pengolahan sampah dengan PLTsa.
Salah satu yang jadi sorotan adalah biaya tipping fee yang dinilai merugikan
dan memberatkan Pemda.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut
Binsar Panjaitan mengatakan tipping fee adalah biaya yang dibebankan kepada
Pemerintah Daerah untuk mengumpulkan sampah dari rumah tangga menuju tempat
pengolahan.
Luhut mengatakan tipping fee itu merupakan biaya untuk menjaga kebersihan.
Membersihkan sampah di daerah menurutnya memang butuh biaya, dan tidak
merugikan negara.
"Kadang orang kritik kita soal sampah, misalnya, ada yang bilang
faktor rugikan negara dari teman kita KPK, bahwa dengan tipping fee itu bisa
jadi masalah. Nah itulah cost untuk suatu kebersihan, untuk bersihkan sampah ada
cost-nya," kata Luhut saat meresmikan fasilitas pengolahan sampah RDF di
Cilacap, yang disiarkan di YouTube, Selasa (21/7/2020).
Pembersihan sampah itu menurutnya tak bisa serta merta menguntungkan. (syam/TN)
Tipping Fee Sampah Energi Disorot KPK Rugikan Negara
Reviewed by samsul huda
on
July 21, 2020
Rating:
Post a Comment