Wakil Ketua KPK Nawawi: 43 Surat Perintah Penyidikan Telah Dikeluarkan
GTOPNEWS.COM – KPK hingga 30 Juni 2020 telah mengeluarkan 43 surat perintah
penyidikan (sprindik).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango usai saat
rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung KPK Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Ia mengatakan semua
perkara yang ditangani KPK tidak ada yang ditutup-tutupi. Bicara dalam terminologi perkara di KPK, bersifat
terbuka.
‘’Perkara apa aja yang
ada di proses penyidikan, kita sebutkan. Saat ini kita telah mengeluarkan 43
sprindik sampai dengan tanggal 30 Juni," kata Nawawi.
Tidak dijelaskan sprindik apa saja yang telah dikeluarkan. Yang pasti katanya, semua terkait korupsi oleh penyelanggara
negara maupun korporasi. Dan semua sprindik sudah disampaikan ke publik.
Ia menegaskan lagi, bahwa semua sprindik yang dibuat KPK sudah dirilis ke
publik. Bahkan satu perkara jadi berkembang menjadi 7 sampai 8 sprindik.
RDP antara Komisi III DPR dengan KPK berlangsung tertutup di gedung KPK
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Ketua Komisi III DPR Herman Hery menjelaskan alasan RDP dengan
KPK dilakukan tertutup. Ia mengatakan kemungkinan ada hal sensitif yang ditanyakan
anggota Komisi III ke pimpinan KPK sehingga RDP disepakati dilakukan secara
tertutup.
Selain keputusan RDP dengan KPK tertutup merupakan kesepakatan kedua belah
pihak. (syam/TN)
Wakil Ketua KPK Nawawi: 43 Surat Perintah Penyidikan Telah Dikeluarkan
Reviewed by samsul huda
on
July 08, 2020
Rating:
Post a Comment