141 Saksi Diperiksa KPK dalam Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK telah memeriksa 141 saksi dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Namun saksi itu dinilai
belum cukup untuk menjerat Nurhadi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik masih
terus mengumpulkan alat bukti, antara lain keterangan saksi-saksi lain guna
melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).
Untuk kepentingan itu, KPK memperpanjang masa penahanan Nurhadi dan
menantunya, Rezky Herbiyono, selama 30 hari ke depan. Perpanjangan penahanan
terhadap Nurhadi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hari ini Jumat (28/8/2020) berdasarkan Penetapan Ketua PN Tipikor Pusat yang kedua, penyidik melakukan perpanjangan penahanan 30 hari terhitung mulai 31 Agustus 2020- 29 September 2020 untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono)," kata Ali. KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar
terkait pengurusan sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016. Suap tersebut
terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
(Persero) pada 2010. (syam/TN)
Post a Comment