70% Kasus Korupsi di KPK Terkait Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
GTOPNEWS.COM - Pemerintah diminta memaksimalkan e-Katalog dan marketplace dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebab instrumen itu menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam diskusi di acara Aksi Pencegahan Korupsi Nasional (ANPK) Tahun 2020 yang disiarkan akun YouTube KPK, Selasa (26/8/2020)
Ia mengatakan hampir 70 persen kasus korupsi yang ditangani KPK berasal dari proses pengadaan barang/jasa. Termasuk kasus korupsi dengan modus suap juga berawal dari proses pengadaan barang/jasa.
"Jadi variasi kasus suap itu berawal dari pengadaan barang/jasa. Kalau disimpulkan 100 persen perkara tindak pidana korupsi di KPK sumbernya dari pengadaan barang/jasa," kata Pomolango.
Itu sebabnya penerapan e-Katalog dan marketplace dalam pengadaan barang/jasa dinilai sebagai instrumen yang tepat dalam kaitan pencegahan korupsi.
Nawawi menilai proses pengadaan barang/jasa saat ini cenderung memakan waktu yang lama dan tidak efektif. Akibatnya penyerapan anggaran di Pemda dan kementerian/lembaga masih sangat rendah.
Ia juga berharap ada inovasi-inovasi untuk meningkatkan penerapan e-Katalog dan marketplace.
"Bahwa perlu dibangun pondasi kuat dan kemudian dicari inovasi yang
bagus untuk bisa meningkat apa yang dimaksud dengan model e-Katalog
dengan marketplace itu," ujarnya. (syam/TN)
Post a Comment