Alasan Supervisi, Kejagung Keberatan Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK
GTOPNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikeras tetap menangani kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono Hari dalam
penanganan kasus hukum, tidak ada istilah inisiatif menyerahkan kasus ke KPK. Sebab
untuk kasus Pinangki pihaknya sudah koordinasi dan supervisi dengan KPK.
Ia mengatakan hal itu menanggapi pernyataan KPK yang berharap Kejagung
berinisiatif menyerahkan kasus jaksa Pinangki kepada KPK.
“Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari
kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” kata
Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Setiap institusi penegak hukum katanya, memiliki kewenangan dan seharusnya
saling mendukung. Misalnya melalui koordinasi dan supervisi. Ia mengatakan penanganan kasus Pinangki akan
dilakukan dengan transparan. “Kami harap semua masyarakat mengawal penanganan
perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik,” ujarnya.
Kejagung meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan kasus
selanjutnya. Hari tak mempermasalahkan bila ada pihak yang menilai penanganan
perkara ini terkesan lamban. Dalam pandangannya, penanganan perkara telah
dilakukan dengan cepat.
“Tanggal 4 (Agustus) diterima dari Pengawasan, tanggal 7 penyidikan,
tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 penahanan. Kemudian tanggal 27
Agustus ada penetapan tersangka baru. Silakan kawan-kawan (menilai), kalau
menurut kami luar biasa cepat,” kata Hari.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap, Kejagung
berinisiatif menyerahkan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki ke
KPK.
"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang
memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU
Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah
yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.
Menurut Nawawi penyerahan kasus Pinangki ke KPK akan menumbuhkan
kepercayaan publik terhadap obyektivitas penanganan perkara itu.
Ia mengatakan, setiap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum
sebaiknya ditangani KPK. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan jaksa
Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Keduanya diduga bekerja sama mendapatkan
fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan
Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor. Kini
dia ditahan di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus pengalihan hak tagih atau
cessie Bank Bali.
Pinangki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia diduga
menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 7,4
miliar. Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak
Rp 250 juta. (syam/TN)
Post a Comment