Alasan Supervisi, Kejagung Keberatan Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Alasan Supervisi, Kejagung Keberatan Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK

 

GTOPNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikeras tetap menangani kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono Hari dalam penanganan kasus hukum, tidak ada istilah inisiatif menyerahkan kasus ke KPK. Sebab untuk kasus Pinangki pihaknya sudah koordinasi dan supervisi dengan KPK.

Ia mengatakan hal itu menanggapi pernyataan KPK yang berharap Kejagung berinisiatif menyerahkan kasus jaksa Pinangki kepada KPK.

“Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Setiap institusi penegak hukum katanya, memiliki kewenangan dan seharusnya saling mendukung. Misalnya melalui koordinasi dan supervisi.  Ia mengatakan penanganan kasus Pinangki akan dilakukan dengan transparan. “Kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik,” ujarnya.

Kejagung meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan kasus selanjutnya. Hari tak mempermasalahkan bila ada pihak yang menilai penanganan perkara ini terkesan lamban. Dalam pandangannya, penanganan perkara telah dilakukan dengan cepat.

“Tanggal 4 (Agustus) diterima dari Pengawasan, tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 penahanan. Kemudian tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru. Silakan kawan-kawan (menilai), kalau menurut kami luar biasa cepat,” kata Hari.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap, Kejagung berinisiatif menyerahkan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki ke KPK.

"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.

Menurut Nawawi penyerahan kasus Pinangki ke KPK akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap obyektivitas penanganan perkara itu.  

Ia mengatakan, setiap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebaiknya ditangani KPK. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Keduanya diduga bekerja sama mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor. Kini dia ditahan di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Pinangki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 7,4 miliar. Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta. (syam/TN)

Alasan Supervisi, Kejagung Keberatan Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK Alasan Supervisi, Kejagung Keberatan Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK Reviewed by samsul huda on August 28, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD