Awasi Anggaran Covid-19, KPK Bentuk 15 Satgas Khusus
GTOPNEWS.COM – Sedikitnya 15 satgas khusus pencegahan dan penindakan KPK dibentuk guna mengawasi anggaran pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid-19 di pusat dan daerah.
Untuk kepentingan pencegahan, KPK juga sudah membuat aplikasi bernama Jaga
Bansos agar masyarakat dapat melaporkan distribusi bantuan sosial.
"Kita betul-betul
membuka ruang supaya masyarakat ikut aktif berperan serta memberikan informasi
supaya tidak terjadi korupsi, salah satunya membentuk 15 satgas pencegahan dan
8 satgas penindakan di tengah pandemi Covid-19," kata Ketua KPK Firli
Bahuri dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada,
JakartaSelatan, Selasa (18/8/2020).
Konferensi itu pers itu
digelar dalam rangka capaian kinerja KPK semester I 2020. Acara itu ditayangkan
di YouTube KPK.
Satgas itu bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
pusat. Tim melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan
sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait Covid-19.
Tim tersebut bersama-sama kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan
pendampingan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dan melakukan
pendampingan dalam proses PBJ di masa darurat.
Satgas juga dibentuk di tingkat daerah melalui 9 Satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya seperti BPKP, LKPP, dan APIP mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.
KPK membentuk 5 satgas untuk melakukan kajian sistem administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Serta mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemerintah daerah dengan anggaran Rp 695,20 Triliun.
Firli mengatakan pogram itu dilakukan dalam rangka penyelamatan jiwa
masyarakat karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi di Republik
Indonesia ini.
KPK dalam melakukan pencegahan lanjutnya tidak hanya berperan mengkaji
sistem, tapi juga mengikuti langsung mulai dari perencanaan program, eksekusi
program sampai dengan pengawasan.
KPK juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi misalnya terkait kartu prakerja agar pemerintah memperbaiki regulasi hingga skema penyelenggaraan program supaya tepat sasaran dan terhindar tidak efektif. Terkait Covid-19 KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi. Empat di antaranya dari pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Ada potensi terjadi kolusi, markup harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan.
Merespon hal itu KPK melakukan pencegahan dengan mengeluarkan SE Nomor. 8
Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan
Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait
Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana. (syam/TN)
Post a Comment