Dikritik DPR, Kejagung Melunak Akan Libatkan KPK Dalam Kasus Jaksa Pinangki
GTOPNEWS.COM – Setelah dikritik habis dari kalangan Komisi III DPR, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melunak dengan mempertimbangkan KPK dalam penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jampidsus Ali Mukartono mengatakan bahwa Kejagung menyadari ada kewenangan
yang dimiliki KPK untuk mengurus kasus Pinangki.
"Yang pasti nanti
kita pertimbangkan. Karena ada kewenangan KPK untuk itu," kata Mukartono di
Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).
"KPK atau Kejagung yang akan bersurat, atau bisa dua-duanya. Yang pasti secepatnya kita koordinasikan," ujarnya.
Ali Mukartono mengatakan mengaku bahwa pihaknya belum melakukan komunikasi dengan KPK terkait penanganan kasus itu. Karena Kejagung tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti.
"Nanti saat penyampaian pengumpulan bukti-bukti, timnya akan mengusulkan
perlu KPK atau tidak. Jadi kita tunggu nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar kasus jaksa Pinangki
Sirna Malasari ditangani KPK. Bahkan KPK berharap ada inisiatif dari Kejaksaan
Agung menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke pihaknya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolangi mengatakan pihaknya tidak berbicara dengan
konsep pengambilalihan perkara yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019. Tetapi lebih berharap pada
inisiasi institusi tersebut yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya
kepada KPK. (syam/TN)
Post a Comment