Direktur Human Capital PT Waskita Beton Precas Diperiksa KPK terkait 14 Proyek Fiktif
GTOPNEWS.COM - Lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif 14 proyek PT Waskita Karya, dipanggil KPK untuk diperiksa terkait proyek itu, Jumat (14/8/2020).
Dari lima saksi itu, satu di antaranya Direktur Human Capital PT Waskita
Beton Precast, Munib Lusianto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (eks
Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman)," kata Plt Juru Bicara
KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(14/8/2020).
Empat saksi lainnya diperiksa di Mapolres Yogyakarta untuk tersangka
mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT
Waskita Karya Fakih Usman. Keempat saksi itu adalah Kepala Desa Maguwoharjo
Imindi Kasmiyanta, perangkat Desa Maguwoharjo Danang Wahyu Nugroho, notaris
bernama Yuli Iswadi, dan karyawan swasta bernama Subari.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang terangka. Mereka adalah
eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa
Marga Desi Arryani, eks Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II PT
Waskita Karya kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.
Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi
III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, eks Kepala Divisi II PT Waskita
Karya Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT
Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kelima tersangka diduga melakukan
tindak pidana korupsi dengan modus pengerjaan proyek-proyek fiktif di Divisi II
PT Waskita Karya tahun 2009-2015
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang
timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar. (syam/TN)
Post a Comment