Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditahan KPK terkait Kasus Gratifikasi Tanah Pondok
GTOPNEWS.COM – Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ditahan KPK terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi di Pemkab Bogor tahun 2008-2014.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Siregar mengatakan tersangka eks Bupati Bugor itu ditahan untuk kepentingan
penyidikan. Ia ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Kamis 13 Agustus 2020 - 1
September 2020.
‘’Yang bersangkutan
ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Lili dalam konferensi
pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).
Sebelum masuk ke sel tahanan, Yasin bakal menjalani serangkaian protokol
kesehatan pencegahan Covid-19 oleh Tim Gugus Cepat Penanganan Covid-19 di rutan
tersebut.
Yasin dihadirkan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui You Tube.
Dengan memakai rompi tahanan, Yasin berdiri di belakang pimpinan KPK dengan
menghadap ke dinding.
Rachmat Yasin diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64
ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan Rachmat Yasin merupakan penahanan kali kedua. Sebelumnya dia ditahan
selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di
Kabupaten Bogor.
Yasin baru bebas dari Lapas Sukamiskin 8 Mei 2019. Namun pada 25 Juni 2019,
Yasin kembali dijerat sebagai tersangka.
Eks Bogor itu ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan
korupsi. Pada kasus pertama, ia diduga menyunat anggaran SKPD Rp 8,9 miliar
untuk keperluan pribadinya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare
lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima
Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan
gratifikasi mobil diduga ia terima dari seorang pengusaha. (syam/TN)
Post a Comment