Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara terkait Suap PAW DPR RI - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara terkait Suap PAW DPR RI

 

GTOPNEWS.COM - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Wahyu Setiawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani dalam sidang vonis perkara suap pergantian antar waktu (PAW) DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (24/8/2020).

Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," kata hakim Susanti.

Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Wahyu dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Atas perbuatannya, Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (syam/TN)

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara terkait Suap PAW DPR RI Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara terkait Suap PAW DPR RI Reviewed by samsul huda on August 24, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD