Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara terkait Suap PAW DPR RI
GTOPNEWS.COM - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, 8
tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Wahyu Setiawan, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi kumulatif kedua,"
kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani dalam sidang vonis perkara suap
pergantian antar waktu (PAW) DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dikutip Antara,
Senin (24/8/2020).
Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu
dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat
tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.
"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut
hak politik terdakwa," kata hakim Susanti.
Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio
Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350
dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri. Suap itu diberikan
agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu
anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia, kepada
Harun Masiku.
Wahyu dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari
Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait
proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode
tahun 2020-2025.
Atas perbuatannya, Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(syam/TN)
Post a Comment