Firli Siap Disidang Dewas KPK terkait Naik Heli Mewah Saat Berkunjung ke Baturaja
GTOPNEWS.COM – Keua KPK Firli Bahuri akhirnya angkat bbicara terkait rencana sidang etik dirinya. Ia menegaskan bahwa dirinya akan menghadiri agenda sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kunjungan kejanya dengan naik helikopter mewah.
"Saya ini orang kerja, prinsipnya saya tetap kerja saja. Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat undang-undang. Mekanisme ini merupakan kegiatan untuk klarifikasi dan menjelaskan secara detail objek permasalahannya. Jadi saya sangat menghargai proses ini," kata Firli dalam keterangannya di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Firli menjelaskan saat ini KPK tengah mempersiapkan agenda besar, yaitu Pencanangan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK). Acara itu akan dicanangkan Presiden Jokowi di Jakarta Rabu, 26 Agustus 2020.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa orientasi saya pribadi adalah kerja dan kerja, memberikan pengabdian terbaik. Tadi pagi jam 09.30 WIB kami pimpinan KPK melaporkan kepada Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Wapres KH Ma'ruf Amin secara terpisah di Istana, tentang persiapan kegiatan pencanangan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang akan dibuka langsung oleh Bapak Presiden," ucap Firli.
Rencananya sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri akan dilangsungkan Selasa (25/8) esok oleh Dewas KPK.
ICW berharap Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat karena diduga pimpinan KPK
itu berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik.
"Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak agar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK dilakukan objektif, transparan, dan akuntabel," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan pers, Senin (24/8).
Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan agar Firli dijatuhi sanksi berat hingga permintaan mundur dari jabatannya. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, pimpinan KPK periode sebelumnya Abraham Samad dan Saut Situmorang diberi sanksi tegas oleh Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) karena terbukti melanggar kode etik.
Perihal pelanggaran kode etik ini dilaporkan MAKI karena menggunakan
helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu
(OKU), Sumatera Selatan.
Koordinator MAKI Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan
swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.
Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK
terkait larangan bergaya hidup mewah. (syam/TN)
Post a Comment