GM Waskita Beton Diperiksa KPK terkait 14 Proyek Fiktif
GTOPNEWS.COM - General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast Dwi Anggoro Setiawan dan Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa IV PT Waskita Karya, (Persero) Tbk, Hendra Adityawan, dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus sejumlah proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (BUMN).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan dua
orang dari PT Waskita Beton itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor
Rachman. Dalam pemeriksaan ini, kata Ali, penyidik mendalami aliran uang
korupsi ke sejumlah pihak dari pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif
sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
"Penyidik masih mendalami dugaan aliran
uang kepada berbagai pihak dari para subkon fiktif," kata Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).
Tidak dijelaskan pihak mana saja yang
diduga menerima aliran dana proyek fiktif itu. Yang pasti kata Ali, ada
pihak-pihak yang menerima aliran dana dari proyek fiktif itu. Tetapi tidak bisa
dijelaskan sekarang karena penyidik masih mengkonfirmasikan hal itu kepada
saksi-saksi lain.
Dalam kasus ini, KPK
telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor
Rachman (FR), eks Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT
Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Keduanya
diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek 14
proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya. Proyek itu tersebar di Sumatera
Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Belakangan
KPK juga menjerat mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang
dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.
KPK
juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT
Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih
Usman.
Desi
Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala
Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana sebagai eks Kepala
Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara
Fakih Usman sebagai eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada
Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Total ada 5 tersangka dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Post a Comment