Kajari Indragiri Hulu dan 2 Jaksa Ditahan Akibat Peras Dana Bos 64 Kepsek
GTOPNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan 3 orang tersangka akibat memeras dana bantuan operasional sekolah (BOS) terhadap 64 kepala SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Pemerasan itu, menyebabkan puluhan kepala SLTP tersebut mengundurkan diri secara masal.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan setelah diperiksa di
Kejagung, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kejagung untuk 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini ketiganya
ditahan penyidik Bidang Pidana Khusus Kejagung," kata Hari dalam
konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejagung RI di Jakarta, Selasa
(18/8/2020).
Adapun ketiga tersangka itu, adalah
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Ostar Al
Pansri, dan Kasubsi Barang Rampasan Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Rionald
Febri Ronaldo.
Hari mengatakan dugaan pemerasan itu dilakukan terhadap 64 kepala SMPN dengan
jumlah nilai yang berbeda satu dengan yang lain. Ada yang diminta Rp 10 juta,
ada pula yang diperas uang Rp 15 juta.
Ia menuturkan dari hasil dugaan sementara, terhadap 64 kepala sekolah ini
terkait dengan adanya pengelolaan dana bos. Setiap sekolah rata-rata mencairkan
dana BOS pertama tahun 2019 sebesar Rp 65 juta. Diduga setiap kepsek diminta Rp
10 juta hingga Rp 15 juta, dan seterusnya. Total keseluruhan sementara ini
sekitar Rp 650 juta.
‘’Kasus itu, sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. Itu sebabnya
dugaan sementara mengenai jumlah berapa totalnya, masih dalam proses
penyidikan," ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan
koordinasi dengan KPK, karena permasalahan tersebut juga diadukan ke KPK. Para
tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat
1 huruf b UU Nomor 31 1999 tentang korupsi. Selain ditindak pidana, tersangka
dijatuhi hukuman disiplin PNS.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengintruksikan melalui surat nomor 237/L.4/L.1/07/2020
untuk melakukan inspeksi kasus pemerasan itu, terhadap 6 pejabat struktural di
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Hasil klarifikasi itu enam pejabat Kejari Indragiri Hulu dinyatakan
terbukti perbuatan tercela sehingga mereka dicopot dari jabatan strukturalnya.
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Pidsus Kejari
Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari
Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dan Kasubsi
Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari
Indragiri Hulu.
Sesuai dengan surat keputusan Wakil Jaksa Agung nomor KEP4-042/P/WJA/8/2020
tanggal 7 Agustus 2020 memerintahkan penyidik Bidang Pidana Khusus Kejagung
untuk mengadakan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, 6 orang pejabat Kejari
Inhu ditemukan bukti permulaan cukup untuk menentukan sebagai tiga tersangka. (syam/TN)
Post a Comment