Kajari Indragiri Hulu dan 2 Jaksa Ditahan Akibat Peras Dana Bos 64 Kepsek - GROBOGAN TOP NEWS

Kajari Indragiri Hulu dan 2 Jaksa Ditahan Akibat Peras Dana Bos 64 Kepsek

 

GTOPNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan 3 orang tersangka akibat memeras dana bantuan operasional sekolah (BOS) terhadap 64 kepala SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.  Pemerasan itu, menyebabkan puluhan kepala SLTP tersebut mengundurkan diri secara masal.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan setelah diperiksa di Kejagung, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kejagung untuk 20 hari ke depan.

"Mulai hari ini ketiganya ditahan penyidik Bidang Pidana Khusus Kejagung," kata Hari dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejagung RI di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Adapun ketiga tersangka itu,  adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, dan Kasubsi Barang Rampasan Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Rionald Febri Ronaldo.

Hari mengatakan dugaan pemerasan itu dilakukan terhadap 64 kepala SMPN dengan jumlah nilai yang berbeda satu dengan yang lain. Ada yang diminta Rp 10 juta, ada pula yang diperas uang Rp 15 juta.

Ia menuturkan dari hasil dugaan sementara, terhadap 64 kepala sekolah ini terkait dengan adanya pengelolaan dana bos. Setiap sekolah rata-rata mencairkan dana BOS pertama tahun 2019 sebesar Rp 65 juta. Diduga setiap kepsek diminta Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, dan seterusnya. Total keseluruhan sementara ini sekitar Rp 650 juta.

‘’Kasus itu, sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. Itu sebabnya dugaan sementara mengenai jumlah berapa totalnya, masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan koordinasi dengan KPK, karena permasalahan tersebut juga diadukan ke KPK. Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b UU Nomor 31 1999 tentang korupsi. Selain ditindak pidana, tersangka dijatuhi hukuman disiplin PNS.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengintruksikan melalui surat nomor 237/L.4/L.1/07/2020 untuk melakukan inspeksi kasus pemerasan itu, terhadap 6 pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Hasil klarifikasi itu enam pejabat Kejari Indragiri Hulu dinyatakan terbukti perbuatan tercela sehingga mereka dicopot dari jabatan strukturalnya.  

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Pidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu.

Sesuai dengan surat keputusan Wakil Jaksa Agung nomor KEP4-042/P/WJA/8/2020 tanggal 7 Agustus 2020 memerintahkan penyidik Bidang Pidana Khusus Kejagung untuk mengadakan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, 6 orang pejabat Kejari Inhu ditemukan bukti permulaan cukup untuk menentukan sebagai tiga tersangka.  (syam/TN)

Kajari Indragiri Hulu dan 2 Jaksa Ditahan Akibat Peras Dana Bos 64 Kepsek Kajari Indragiri Hulu dan 2 Jaksa Ditahan Akibat Peras Dana Bos 64 Kepsek Reviewed by samsul huda on August 18, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD