Kasus Jaksa Peras 64 Kapsek SMPN, Nawawi Pomolango: Idealnya Ditangani KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Jaksa Peras 64 Kapsek SMPN, Nawawi Pomolango: Idealnya Ditangani KPK

 

GTOPNEWS.COM - Idealnya kasus jaksa di Indragiri Hulu, Riau, yang memeras 64 kepala SMPN di daerah itu,  ditangani KPK.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020). Ia mengatakan hal itu ketika diminta tanggapannya mengenai penanganan kasus hukum oleh penegak hukum.

Ia mengatakan kalau kasus jaksa itu ditangani KPK, maka kepercayaan publik akan meningkat. Karena kasus tersebut tidak ditangani internal Kejagung.

"Menurut saya, idealnya dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani KPK. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi.

Ia mengatakan kewenangan KPK bersifat lex spesialis, diatur dalam Pasal 11 UU KPK. Disebutkan Kdalam pasal itu, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.

Berkaca dari negara lain justru kehadiran KPK dilatarbelakangi dengan rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum di internalnya.

Pandangan pribadinya ini katanya, bukan berarti KPK akan mengambil alih proses hukum terhadap oknum Kejari Indragiri Hulu. Melainkan akan lebih elok apabila Kejagung melimpahkan penanganan perkara tersebut ke KPK.

"Saya tidak bicara soal pengambilalihan, tapi menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan-penanganan perkara semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi," ujarnya. (syam/TN)

 

Kasus Jaksa Peras 64 Kapsek SMPN, Nawawi Pomolango: Idealnya Ditangani KPK Kasus Jaksa Peras 64 Kapsek SMPN, Nawawi Pomolango: Idealnya Ditangani KPK Reviewed by samsul huda on August 19, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD