Kasus Jaksa Peras 64 Kapsek SMPN, Nawawi Pomolango: Idealnya Ditangani KPK
GTOPNEWS.COM - Idealnya kasus jaksa di Indragiri Hulu, Riau, yang memeras 64 kepala SMPN di daerah itu, ditangani KPK.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020). Ia mengatakan hal itu
ketika diminta tanggapannya mengenai penanganan kasus hukum oleh penegak hukum.
Ia mengatakan kalau kasus jaksa itu ditangani KPK, maka kepercayaan publik
akan meningkat. Karena kasus tersebut tidak ditangani internal Kejagung.
"Menurut saya,
idealnya dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani KPK. Itu akan lebih
fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi.
Ia mengatakan kewenangan KPK bersifat lex spesialis, diatur dalam Pasal 11
UU KPK. Disebutkan Kdalam pasal itu, KPK berwenang menangani perkara korupsi
yang dilakukan aparat penegak hukum.
Berkaca dari negara lain justru kehadiran KPK dilatarbelakangi dengan
rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak dalam menangani kasus
korupsi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum di internalnya.
Pandangan pribadinya ini katanya, bukan berarti KPK akan mengambil alih
proses hukum terhadap oknum Kejari Indragiri Hulu. Melainkan akan lebih elok
apabila Kejagung melimpahkan penanganan perkara tersebut ke KPK.
"Saya tidak bicara soal pengambilalihan, tapi menurut saya akan lebih
pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan-penanganan perkara
semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hanya berada dalam koridor
supervisi," ujarnya. (syam/TN)
Post a Comment