Kebun Kelapa Sawit Nurhadi di Padang Lawas Sumut yang Disita KPK Seluas 530,8 Ha
GTOPNEWS.COM – Kebun kelapa sawit seluas 530,8 hektar di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, disita KPK untuk barang bukti (BB) tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
mengatakan, penyitaan lahan kebun kelapa sawit itu, terkait kasus dugaan suap
dan gratifikiasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang yang menjerat
eks Sekretaris MA, Nurhadi.
"Penyidik KPK menyita aset terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi)
berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya di beberapa kecamatan di
Kabupaten Padang Lawas Sumut," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).
Ali mengatakan, kepemilikan kebun kelapa sawit itu diatasnamakan
sejumlah pihak, antara lain anak dan menantu Nurhadi.
Tim Penyidik KPK telah memasang sejumlah papan tanda penyitaan untuk
mengingatkan agar tak ada yang memasuki areal lahan untuk mengambil hasil
sawit.
"Sekalipun kebun itu dalam penyitaan penyidik KPK, tapi operasional
perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan seperti
biasa," ujarnya. Penyitaan itu disaksikan notaris, perangkat desa, serta
pihak-pihak yang menguasai dan mengetahui informasi terkait aset itu. Hal ini
dilakukan guna memastikan legalitas dan lokasi kebun sawit yang disita.
Sebelumnya KPK telah menyita aset-aset milik Nurhadi berupa tanah dan
bangunan vila di kawasan Gadog, Bogor, motor besar dan mobil mewah yang
tersimpan di vila tersebut. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi, menantunya
Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto
sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di
MA tahun 2011-2016. (syam/TN)
Post a Comment