Ketua KPK: Jangan Coba Bermain-Main dengan Anggaran Covid-19, Ancamannya Mati
GTOPNEWS.COM - KPK telah mengidentifikasi 4 potensi korupsi pada penanganan Covid-19, sekaligus membuat 4 langkah antisipasi yang bisa dilihat di aplikasi Jaga Bansos KPK.
‘’KPK mengingatkan jika
ada yang bermain-main dengan dana bansos, mereka dapat diancam pidana mati,’’ kata
Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (30/8/2020).
Potensi korupsi itu adalah pengadaan barang/jasa mulai dari kolusi, mark-up
harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. KPK telah melakukan
antisipasi dengan mengeluarkan SE No.8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran
pelaksanaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 terkait
pencegahan korupsi.
"Isi SE itu adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi
kepastian bagi pelaksana PBJ. Lalu mendorong keterlibatan aktif APIP - BPKP melakukan
pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada
LKPP," ujar Firli.
Kedua, potensi korupsi filantropi/sumbangan pihak ketiga. Kerawanan pada
pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan. Sebagai pencegahannya,
KPK menerbitkan panduan Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang
Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. Ditujukan kepada Gugus Tugas dan
seluruh kementerian/lembaga/pemda.
Ketiga, potensi korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.
KPK melakukan upaya pencegahan dengan berkoordinasi, monitoring perencanaan refocusing/realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga/pemda apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian.
Keempat, potensi korupsi penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net)
oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada
pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi
bantuan, serta pengawasan.
Adapun upaya pencegahan yang dilakukan KPK mendorong
Kementerian/Lembaga/Pemda untuk menggunakan DTKS sebagai rujukan pendataan
penerima Bansos dan mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka
saluran pengaduan masyarakat. Ia mengingatkan pada penyelenggara negara agar
tidak bermain-main dengan anggaran penanganan Covid-19 terutama dana bansos.
Sebab pelaku tindak pidana korupsi di masa pandemi Covid-19 dapat diancam
pidana mati. ‘’Kembali saya ingatkan, jangan pernah berfikir, coba-coba atau
berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman
mati," katanya. (syam/TN)
Post a Comment