KPK Awasi Kepala Daerah yang Gunakan Bansos untuk Tarik Simpati Warga
GTOPNEWS.COM – Dalam rangka Pilkada serentak 2020, KPK turut mengawasi potensi benturan kepentingan dari kepala daerah petahana yang memanfaatkan bansos untuk perolehan simpati warga demi kepentingan politik praktis.
‘’Dari laporan yang masuk ke KPK, memang ada kepala daerah yang
memanfaatkan bansos untuk kepentingan pilkada. Itu sebabnya KPK turun ke
lapangan mengawasi itu,’’ kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dalam siaran pers, Jumat (14/8/2020).
KPK menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan bantuan sosial di masa
penanganan pandemi Covid-19.
Ipi Maryati mengatakan KPK masih menaruh perhatian serius dalam
pengelolaan bansos, meski di tengah pandemi Covid-19.
‘’Program ini menjadi bagian dari program Jaring Pengaman Sosial (social
safety net) yang perlu pengawasan," ujarnya.
Ia mengatakan kajian KPK terkait kebijakan bantuan sosial
kementerian/lembaga pada 2012 menunjukkan empat permasalahan terkait proses
pemberian bansos.
Empat masalah itu adalah ketidaktepatan sasaran penerima, tidak
optimalnya koordinasi dan regulasi antar institusi pengelola bantuan,
keterlambatan dan penyalahgunaan penyaluran bantuan, serta masih minimnya
pertanggungjawaban dan pendampingan.
"Dalam perjalanannya, bansos yang diberikan mengalami transformasi
bentuk bantuan, targeting, model pendistribusian hingga evaluasi. Tapi persoalan
yang menghambat proses pemberian bansos masih sama," ujarnya.
KPK telah memitigasi risiko potensi korupsi dalam pengelolaan bansos,
antara lain data fiktif dan tidak memenuhi syarat serta benturan kepentingan
dari para pelaksana di pemerintah.
Kemudian, pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima sehingga warga
tidak menerima bansos, potensi gratifikasi dan penyuapan dalam pemilihan
penyedia bansos, serta penggelapan bantuan.
"Penyaluran bansos terutama pada kondisi bencana, terkadang
mengalami hambatan saat distribusi untuk sampai langsung ke penerima. Bansos
berupa barang maupun uang bisa jadi diselewengkan oknum tertentu," kata Ipi.
Akibatnya, bantuan tidak sampai ke penerima, ataupun penerima sama
sekali tidak mengetahui bahwa dirinya berhak mendapatkan bantuan. (syam/TN)
Post a Comment