KPK Buru Terus Buronan Harun Masiku
GTOPNEWS.COM – KPK tak menyerah dengan buronan Harun Masiku. Justru sebaliknya akan terus memburu buronan itu, sampai tertangkap.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Ia mengatakan hal itu dalam jumpa pers tentang pencapaian kinerja KPK
Semester 1 Tahun 2020.
Lili mengatakan KPK tidak akan berhenti dalam mengejar politikus PDIP Harun
Masiku. Bahkan tim pemburunya bersama kepolisian terus berusaha mendeteksi
keberadaan Harun.
Dalam catatan KPK, buronan Harun Masiku itu lolos dari operasi tangkap
tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu, 8 Januari 2020. Sampai kemarin KPK masih
melakukan pengejaran. Sebelumnya Tim Pemburu KPK teah mengadakan pengejaran di Goa
Sulawesi, Sumut, Jakarta dan sekitarnya. Namun tim tak menemukan yang
bersangkutan bersembunyi di beberapa tempat tersebut.
"Terhadap Harun Masiku, kita masih
tetap optimis dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak
hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu kepada yang
bersangkutan sampai kemudian yang bersangkutan ditemukan," kata Lili
Kalau keberadaannya terendus, pihaknya dibantu aparat Kepolisian akan langsung
menangkap buronan itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Politikus PDIP Harun Masiku ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI yang
menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua
tersangka lainnya. Yaitu eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful
Bahri pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun agar terpilih
dalam PAW untuk menggantikan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia
yaitu Nazarudin Kiemas, Maret 2019. Namun KPU menetapkan pengganti Nazarudin
adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta
dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap
tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400
juta.
Sementara itu Saeful Bahri telah divonis
1 tahun 8 bulan, sementara Wahyu dituntut 8 tahun dan Agustiani 4 tahun 6
bulan. (syam/TN)
Post a Comment