KPK Ingatkan Pengadaan Barang untuk Penanganan Covid-19 Transparan
GTOPNEWS.COM - KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan Covid-19 untuk mencegah terjadinya korupsi.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK telah 3 kali menerbitkan
surat edaran. Surat itu mengimbau pemerintah
pusat dan daerah untuk bersikap transparan dalam penggunaan anggaran terkait
Covid-19. "Melalui 3 surat edaran itu, KPK mengimbau kepada pemerintah pusat
dan daerah transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait
realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, penyelenggaraan
bantuan sosial ( bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah
dari masyarakat," kata Ipi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, dalam siaran pers, Jumat (14/8/2020).
Ipi menegaskan, KPK tengah memantau realisasi penggunaan anggaran
penanganan Covid-19 untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal itu dilakukan tim
yang dibentuk pada Kedeputian Pencegahan bekerja bersama gugus tugas di tingkat
pusat maupun daerah. "Dari hasil analisis terkait proporsi, alokasi sumber
dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran, KPK memberikan rekomendasi agar
potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar penanganan Covid-19
atau belanja di luar perencanaan dan kebutuhan, dapat dihindari," ujarnya.
KPK memberikan pendampingan dan pendapat terkait kendala teknis yang
dihadapi gugus tugas, salah satunya terkait proses pengadaan barang dan jasa
(PBJ) termasuk pengadaan APD.
"Misalnya, pada masa darurat periode April-Juni, saat barang langka
di pasaran dan harga telah jauh berbeda dari kondisi normal, KPK mengingatkan
untuk tetap berpedoman pada prinsip-prinsip PBJ yang transparan, akuntabel dan
harga terbaik sesuai peraturan," kata Ipi. (syam/TN)
Post a Comment