KPK Ingatkan Pengadaan Barang untuk Penanganan Covid-19 Transparan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Ingatkan Pengadaan Barang untuk Penanganan Covid-19 Transparan

 

GTOPNEWS.COM -  KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan Covid-19 untuk mencegah terjadinya korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK telah 3 kali menerbitkan surat edaran. Surat itu  mengimbau pemerintah pusat dan daerah untuk bersikap transparan dalam penggunaan anggaran terkait Covid-19. "Melalui 3 surat edaran itu, KPK mengimbau kepada pemerintah pusat dan daerah transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, penyelenggaraan bantuan sosial ( bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dari masyarakat," kata Ipi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dalam siaran pers, Jumat (14/8/2020).

Ipi menegaskan, KPK tengah memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal itu dilakukan tim yang dibentuk pada Kedeputian Pencegahan bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah. "Dari hasil analisis terkait proporsi, alokasi sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran, KPK memberikan rekomendasi agar potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar penanganan Covid-19 atau belanja di luar perencanaan dan kebutuhan, dapat dihindari," ujarnya.

KPK memberikan pendampingan dan pendapat terkait kendala teknis yang dihadapi gugus tugas, salah satunya terkait proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengadaan APD.

"Misalnya, pada masa darurat periode April-Juni, saat barang langka di pasaran dan harga telah jauh berbeda dari kondisi normal, KPK mengingatkan untuk tetap berpedoman pada prinsip-prinsip PBJ yang transparan, akuntabel dan harga terbaik sesuai peraturan," kata Ipi. (syam/TN)

KPK Ingatkan Pengadaan Barang untuk Penanganan Covid-19 Transparan KPK Ingatkan Pengadaan Barang untuk Penanganan Covid-19 Transparan  Reviewed by samsul huda on August 14, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD