KPK Kembali Periksa Nurhadi terkait Barang Bukti dari Lokasi Persembunyian
GTOPNEWS.COM - Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penangnaan perkara di MA tahun 2011-2016.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Nurhadi
didalami keterangannya mengenai barang bukti yang ditemukan penyidik saat
penangkapan dirinya di lokasi persembunyian.
"Penyidik mengkonfirmasi barang bukti yang ditemukan di tempat
persembunyian tersangka yang saat itu selaku DPO di Kawasan Simprug Jakarta
Selatan," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(27/8/2020).
Penyidik juga memeriksa menantunya Rezky Herbiyono. Rezky diperiksa
sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan tersangka
Hiendra Soenjoto (HS), Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal yang hingga
sekarang masih buron.
Penyidik kata Ali, mendalami informasi dari Rezky terkait dugaan
penukaran uang di money changer dan penggunaan aliran uang yang diterima dari
berbagai pihak termasuk yang diberikan kepada tersagka HS.
Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug itu, Senin
(1/6/2020). Dalam penangkapan ini Tim KPK menyita sejumlah barang bukti berupa
dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, serta beberapa tas dan
sepatu dengan berbagai merek terkenal.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rekzy diduga menerima suap dan
gratifikasi Rp 46 miliar.
Dalam catatan KPK ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan
gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan
Berikat Nusantara , sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan
sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga
menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra
Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (syam/TN)
Post a Comment