KPK Minta Kejagung Tangani Kasus Kajari Indragiri Hulu Secara Objektif - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Minta Kejagung Tangani Kasus Kajari Indragiri Hulu Secara Objektif

 

GTOPNEWS.COM - Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung terkait penanganan hukum pemerasan 64 Kepala Sekolah SMPN di Indragiri Hulu, Riau.

KPK berharap Kejagung dapat menindaklanjuti kasus yang menjerat Kajari dan dua orang bawahannya di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, secara objektif dan profesional.

‘’KPK siap memberikan bantuan kepada Kejagung terkait penanganan kasus itu, jika diperlukan,’’ kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).

Ali mengungkap koordinasi dan supervisi KPK dilakukan agar memastikan proses penanganan perkara tetap berlanjut sesuai prosedur hukum. 

Pada prinsipnya lanut Ali, KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada APH lain termasuk dalam hal ini Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini juga sudah berjalan di penanganan beberapa perkara.

"Koordinasi dan supervisi yang akan dilakukan KPK dimaksud adalah salah satu tupoksi KPK yang diberikan UU dan akan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai mekanisme dan proses penanganan perkara," katanya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 orang tersangka pemerasan 64 kepala SMPN di Indragiri Hulu, Riau. Kasus ini bermula adanya dari mundurnya 64 kepala sekolah itu, akibat diperas oknum kejaksaan negeri Indragiri Hulu. 

Tiga tersangka itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo. Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan setelah diperiksa  ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kejagung.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan koordinasi dengan KPK, karena kasus tersebut juga dilaporkan ke KPK.

Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Korupsi. Selain ditindak pidana, tersangka dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa penonaktifan dari jabatan strukturalnya. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak KPK mengambil alih kasus oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga memeras 64 kepala sekolah se-Kabupaten Inhu, Riau dari Kejaksaan Agung. Hal itu karena dikhawatirkan penanganan kasus oleh kejaksaan justru akan melindungi oknum tersebut. (syam/TN)

KPK Minta Kejagung Tangani Kasus Kajari Indragiri Hulu Secara Objektif KPK Minta Kejagung Tangani Kasus Kajari Indragiri Hulu Secara Objektif Reviewed by samsul huda on August 19, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD