KPK Periksa 20 Saksi dalam Kasus Korupsi 14 Proyek Infrastruktur Fiktif PT Waskita Karya
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil banyak untuk diperiksa terkait kasus 14 proyek infrastruktur fiktif yang dikejakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Plt Jubir KPK Desi Arryani mengatakan sedikitnya 20 orang saksi diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka Desi Arryani, eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita
Karya.
"Inti pemeriksaan
itu untuk mendalami aliran dana dari proyek fiktif tersebut yang diketahui oleh
para saksi tadi,’’ kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(25/8/2020).
Ia mengatakan saksi yang dipanggil itu adalah Direktur PT Honindo Utama
Semesta Andreas Pranata, Marketing PT Astra International-Isuzu Cabang Bogor
Ardian Firdaus,
Direktur PT Hamada Boiler Indo Asep Setiawan, Karyawan PT Teknik Unggul
Listrindo Dadang Wahyu Widyanta dan
Dirut PT Jaya Mimika Lestari Djamal Wolly.
Berikutnya staf PT Orix Indonesia Finance Ence Harun, pemilik toko ruang
teknik Felix Iswara,
karyawan PT Gaya Makmur Tractors Frankie Stevanus, Bagian Operasional PT Wahyu
Jaya Utama Hadi dan
pemilik Wahyu Jaya Utama Ferry Surya Adinata.
Kemudian sales Manager PT Sumber Mesin Raya Hendra Himas Tjan,
sales Manager Kantor Pusat PT Trakindo Utama Hesti Nursanti,
Direktur PT Hamasa Hutama Djohan Djohari,
staf Tunas Mekar Express Jonny FM Siahaan,
karyawan PT Mas Fajar Murni M Lukman,
dan asisten Manager HRD PT Aquipindo Perkasa M Taufan Fajar.
Lalu staf Keuangan PT Jawara Kreasi Cemerlang, Merina Dayanti, staf PT
Pejagan Pemalang Toll Road M Arfansyah,
Wakil HRD PT Berkat Putera Pratama Sugiasih
dan karyawan Toko Ruang Teknik Perkasa, Vicky Iswara.
KPK telah menetapkan 3
tersangka baru dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Kasus ini
merupakan pengembangan dari kasus korupsi fiktif Waskita Karya yang menyeret
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko
Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Kemudian KPK menetapkan lagi 3 tersangka baru. Merela adalah DSA (Desi
Arryani), eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, JS (Jarot Subana), eks
Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
dan FU (Fakih Usman), eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi
III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Betiga diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif
pada proyek-proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya
(Persero) Tbk tahun 2009-2015. (syam/TN)
Post a Comment