KPK Periksa 3 Pensiunan TNI AD terkait Kasus Korupsi PT Dirgantara
GTOPNEWS.COM - Tiga pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan 3 pensiunan TNI itu diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso.
"Para saksi diperiksa
terkait pengetahuan mereka tentang tersangka BS (Budi Santoso),’’ kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Ketiga pensiunan TNI AD ini ialah FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat dan
Catur Puji Santoso.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Budi Santoso dan eks Asisten Direktur Utama
Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua
tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.
Juni 2008 - 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara
Indonesia (Persero) yang ditandatangani Direktur Aircraft Integration dengan
Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa
Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dari kontrak kerja sama mitra/agen itu,
seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban
yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.
Selama 2011 - 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran PT
Dirgantara Indonesia (Persero) Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian sejumlah
pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, meminta sejumlah uang ke enam
mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.
KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp
205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal,
kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 330 miliar. (syam/TN)
Post a Comment