KPK Periksa Dirut PT PAL Terkait Aliran Dana dari Kontrak Fiktif Pemasaran PTDI - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Dirut PT PAL Terkait Aliran Dana dari Kontrak Fiktif Pemasaran PTDI

 

GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil Dirut PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh untuk diperiksa dalam kasus dugaan dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonedsia (PTDI) tahun 2007-2017.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan dirut PT PAL itu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut PT DI Budi Santoso.

"Budiman Saleh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso dan tersangka Irzal Rinaldi Zailani," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Dia diperiksa terkait aliran dana dari penjualan dan pemasaran PTDI yang diduga fiktif. Ali mengatakan penyidik mendalami terkait dugaan aliran dana yang diduga saksi itu, mengetahuinya.

"Penyidik juga mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," ujarnya. Penyidik juga memeriksa Budi Santoso sebagai tersangka. Ia juga didalami mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan.

Dalam pusaran kasus ini KPK menetapkan mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

Ketua KPK Firli Bahuri mengtatakan mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.

KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar. (syam/TN)



KPK Periksa Dirut PT PAL Terkait Aliran Dana dari Kontrak Fiktif Pemasaran PTDI KPK Periksa Dirut PT PAL Terkait Aliran Dana dari Kontrak Fiktif  Pemasaran PTDI Reviewed by samsul huda on August 12, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD