KPK Periksa Dirut PT PAL Terkait Aliran Dana dari Kontrak Fiktif Pemasaran PTDI
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil Dirut PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh untuk diperiksa dalam kasus dugaan dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonedsia (PTDI) tahun 2007-2017.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan dirut PT PAL itu, diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka eks Dirut PT DI Budi Santoso.
"Budiman Saleh
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso dan tersangka Irzal
Rinaldi Zailani," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Dia diperiksa terkait
aliran dana dari penjualan dan pemasaran PTDI yang diduga fiktif. Ali
mengatakan penyidik mendalami terkait dugaan aliran dana yang diduga saksi itu,
mengetahuinya.
"Penyidik juga mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," ujarnya. Penyidik juga memeriksa Budi Santoso sebagai tersangka. Ia juga didalami mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan.
Dalam pusaran kasus ini KPK menetapkan mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan
mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani
sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus
membuat kontrak fiktif.
Ketua KPK Firli Bahuri mengtatakan mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat
kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang
ditandatangani Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra
Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra
Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak
pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat
perjanjian kerja sama.
KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu
mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3
miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi
dan Irzal, meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang
sudah diterima senilai Rp 96 miliar.
KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp
205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal,
kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar. (syam/TN)
Post a Comment