KPK Periksa Eks Kabag Umum Dirjen Pendais Kemenag terkait Proyek Pengadaan Barang
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil eks Kepala Bagian Umum (Kabag) Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Dirjen Pendais) Undang Sumantri untuk diperiksa dalam kasus proyek pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2011.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Undang merupakan tersangka kasus
dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian
Agama tahun 2011. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai
tersangka," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Jumat (14/8/2020).
Sebelumnya Undang telah diperiksa penyidik di Gedung KPK Jakarta sebagai
tersangka pada Selasa (25/2/2020). Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan
Undang selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menyusun harga perkiraan
sendiri (HPS). Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak
dalam kasus yang melibatkan Undang tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Undang sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi terkait pengadaan barang di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.
Ada dua korupsi yang diduga dilakukan Undang. Pertama kasus pengadaan
laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah. Dalam pengadaan tersebut
Undang diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT
BKM. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 12 miliar.
Undang juga diduga melakukan korupsi dalam pengadaan Pengembangan Sistem
Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan
Madrasah Aliyah (MA).
Tersangka Undang selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut. Nilai HPS diduga
disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk
pihak Senayan dan Kemenag saat itu.
Kerugian negara dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media
pembelajaran terintegrasi MTs dan MA ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
KPK mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan
penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar.
(syam/TN)
Post a Comment