KPK Periksa Eks Staf Ahli Dewan Ketahanan Nasional terkait Kasus Korupsi PTDI
GTOPNEWS.COM – Manahan Simorangkir, eks staf ahli Bidang Sosial Budaya Dewan Ketahanan Nasional, dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (persero) tahun 2007-2017.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Manahan dipanggil untuk diperiksa
sebagai saksi dari tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka BS (Budi Santoso)
untuk didengar keterangannya mengenai pemasaran dan penjualan PT DI,’’ kata Ali
di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).
Ia mengatakan dalam kasus ini, Mahanan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Dewan Ketahanan Nasional.
Bersamaan itu, penyidik KPK juga memanggil seorang Cahaya Ginting, pensiunan
TNI Angkatan Udara (AU).
Dalam kasus ini KPK menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur
Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak
fiktif.
Juni 2008 - 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara
Indonesia (persero) ditandatangani Direktur Aircraft Integration dengan
Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa
Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dari kontrak kerja sama mitra/agen itu, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.
Selama 2011 - 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.
Perbuatan tersangka itu mengakibatkan negara dirugikan Rp 205,3 miliar dan
USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Total kerugian negara dalam
kasus mencapai Rp 330 miliar. (syam/TN)
Post a Comment