KPK Periksa Staf Keuangan PTDI Sonny Ibrahim terkait Kasus Korupsi PT Dirgantara
GTOPNEWS.COM – Staf Keuangan PTDI Sonny Ibrahim dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia ( PTDI) tahun 2007-2017.
‘’Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka BS (Budi
Santoso), eks Dirut PTDI,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Ia mengatakan Sonny sebagai orang dalam diduga mengetahui aliran dana
dari hasil penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
KPK juga memanggil eks Direktur Polisi Udara Mabes Polri Irjen (Purn)
Deddy Fauzin El Hakim. Dia sedianya diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT DI, Budi Santoso). Namun
yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Dirut PT DI Budi Santoso dan
eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zaini sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI.
Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3
miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Uang itu dibayarkan PTDI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang
bekerja sama dengan PTDI meski mitra atau agen tersebut tidak pernah melakukan
pekerjaannya.
‘’Karena itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif,"
kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
Ayat (1) KUHP.. (syam/TN)
Post a Comment