KPK Periksa Wabup OKU di Mapolres Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tanah Pemakaman
GTOPNEWS.COM - KPK mendatangi Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU) di OKU.
Pengadaan itu bersumber dari APBD TA 2013 sebesar Rp 6 miliar. Sebelumnya kasus
ini ditangani Polda Sumatera Selatan.
KPK telah memeriksa 27 orang dalam kasus ini. Salah satunya Wabup OKU,
Johan Anuar.
Hindirman (napi di Lapas
kelas IIB Baturaja) juga diperiksa di Lapas. Selain itu, 4 orang pegawai bank
BRI juga diperiksa dalam kasus ini.
," kata Plt Jubir
KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).
. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi sejak tanggal 27 Agustus - 2
September. Total jumlah orang yang akan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 43
orang yang terdiri dari pihak pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD
Kabupaten OKU, mantan Sekda Kabupaten OKU, mantan Bupati OKU dan sejumlah PNS
di lingkungan Pemkab OKU.
‘’Pemeriksaan itu berlangsung di Mapolres Ogan Komering Ulu,’’ kata Plt
Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Mkinggu (30/8/2020)
Sebelumnya, KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan
tanah makam di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dari APBD 2013
senilai Rp 6 miliar yang sebelumnya ditangani Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Ali mengatakan Polda Sumsel sebelumnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan
Anuar sebagai tersangka. Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara
senilai Rp 5,7 miliar.
Penyerahan perkara tersebut terdiri atas berkas perkara, barang bukti, dan
dokumen pendukung lainnya. Ali berharap, dengan diambil alih oleh KPK,
penanganan perkara bisa lebih cepat. (syam/TN)
Post a Comment