Nurul Ghufron: Jangan Rendahkan Independensi KPK dengan Urusan Gaji Pegawai - GROBOGAN TOP NEWS

Nurul Ghufron: Jangan Rendahkan Independensi KPK dengan Urusan Gaji Pegawai

 

GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan independensi KPK jangan direndahkan dengan urusan gaji pegawai.  

‘’Sistem penggajian pegawai KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus KPK adalah mengecilkan independensi KPK," kata Ghufron di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (11/8/2020).

Ia mengatakan pegawai KPK memiliki pemahaman dan spirit independensi dalam melakukan penegakan hukum. Semangat independensi sudah ditanamkan sejak proses rekrutmen pegawai, pembinaan, dan kode etik KPK.

"Independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum dan karenanya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," ujarnya.

Sebelumnya ICW menilai perubahan status karyawan KPK menjadi ASN berpotensi mengurangi independensi penyidik.

"Independensi penyidik nantinya berkurang dengan sendirinya akibat berubah status sebagai penyidik pegawai negeri sipil, di bawah koordinasi pengawas PPNS,’’ kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual yang ditayangkan di YouTube Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Senin (10/8/2020).

ICW menilai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK baru) memuat beberapa poin yang melemahkan KPK. Menurut Kurnia, PP Nomor 44/2020 mengenai pengalihan status kepegawaian KPK menjadi ASN merupakan tindak lanjut dari UU KPK yang memuat berbagai pasal kontroversial.

"Sudah pasti nilai independensi KPK akan semakin terkikis. Peraturan pemerintah tersebut sebenarnya menjadi efek domino, menambah kerusakan dari UU 19/2019. Jadi apa pun produk hukum yang berdasarkan UU 19 2019 itu hanya melanjutkan kerusakan-kehancuran dari Undang-Undang KPK baru," ujarnya.

Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN. PP itu ditandatangani  Jokowi 24 Juli 2020 dan diundangkan 27 Juli 2020. (syam/TN)

Nurul Ghufron: Jangan Rendahkan Independensi KPK dengan Urusan Gaji Pegawai Nurul Ghufron: Jangan Rendahkan Independensi KPK dengan Urusan Gaji Pegawai Reviewed by samsul huda on August 11, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD