Nurul Ghufron: Jangan Rendahkan Independensi KPK dengan Urusan Gaji Pegawai
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan independensi KPK jangan direndahkan dengan urusan gaji pegawai.
‘’Sistem penggajian pegawai KPK setelah beralih
menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus KPK adalah mengecilkan
independensi KPK," kata Ghufron di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan (11/8/2020).
Ia mengatakan pegawai KPK memiliki
pemahaman dan spirit independensi dalam melakukan penegakan hukum. Semangat
independensi sudah ditanamkan sejak proses rekrutmen pegawai,
pembinaan, dan kode etik KPK.
"Independensi pegawai KPK sebagai
penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum
dan karenanya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," ujarnya.
Sebelumnya ICW menilai perubahan status
karyawan KPK menjadi ASN berpotensi mengurangi independensi penyidik.
"Independensi penyidik nantinya berkurang
dengan sendirinya akibat berubah status sebagai penyidik pegawai negeri sipil, di
bawah koordinasi pengawas PPNS,’’ kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam
diskusi virtual yang ditayangkan di YouTube Sekolah Tinggi Hukum Indonesia
Jentera, Senin (10/8/2020).
ICW menilai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang
KPK (UU KPK baru) memuat beberapa poin yang melemahkan KPK. Menurut Kurnia, PP
Nomor 44/2020 mengenai pengalihan status kepegawaian KPK menjadi ASN merupakan
tindak lanjut dari UU KPK yang memuat berbagai pasal kontroversial.
"Sudah pasti nilai independensi KPK
akan semakin terkikis. Peraturan pemerintah tersebut sebenarnya menjadi efek
domino, menambah kerusakan dari UU 19/2019. Jadi apa pun produk hukum yang
berdasarkan UU 19 2019 itu hanya melanjutkan kerusakan-kehancuran dari
Undang-Undang KPK baru," ujarnya.
Presiden Jokowi menerbitkan peraturan
pemerintah (PP) tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK
menjadi pegawai ASN. PP itu ditandatangani Jokowi 24 Juli 2020 dan diundangkan 27 Juli
2020. (syam/TN)
Post a Comment