Pedoman Periksa Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung Dicabut, KPK Sambut Baik - GROBOGAN TOP NEWS

Pedoman Periksa Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung Dicabut, KPK Sambut Baik

 

GTOPNEWS.COM – Pedoman Nomor 7 Tahun tentang periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung dibatalkan atau dicabut. Sebab kebijakan itu menuai kritik dari praktisi hukum, KPK dan lainnya. 

Bahkan KPK yang sebelumnya ikut mengkritisi hal itu, menyambut baik pembatalan aturan tersebut.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah itu perlu disambut baik, dan di sisi lain menunjukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat.

‘’Itu hal yang baik, maka patut apresiasi," kata Nawawi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Ia menilai langkah Kejagung mencabut aturan itu, sudah tepat dengan mempertimbangkan masukan masyarakat. Sebab instrumen perundangan tindak pidana korupsi memberi ruang kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Jadi sangat tepatlah kalau kita aparat penegak hukum khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Perdoman Nomor 7 Tahun tentang periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung menuai banyak kritik. Tapi kini peraturan tersebut dicabut karena dinilai menimbulkan disharmoni.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan hari ini, 11 Agustus 2020, Jaksa Agung RI Burhanuddin dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuan pedoman itu, saat ini dipandang belum tepat. Itu sebabanya lanjut Hari, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, dinyatakan dicabut. 

Pencabutan pedoman ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Hari Setiyono mengatakan beredarnya pedoman periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung ini, sebenarnya belum secara resmi dikeluarkan Kejaksaan Agung.

Dia menyebut ada oknum tak bertanggung jawab yang menyebarkan pedoman itu. Maka pihaknya akan menelusuri oknum yang menyebarkan. (syam/TN)

Pedoman Periksa Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung Dicabut, KPK Sambut Baik Pedoman Periksa Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung Dicabut, KPK Sambut Baik Reviewed by samsul huda on August 12, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD